Macam-Macam Shalat Sunat
Shalat Sunah
Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’.
Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam
fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas
amalan-amalan fardu.
Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2
macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah. Shalat masnûnah ialah
shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan,
sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan). Shalatmandûdah
adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah,
kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu
mu’akkad (kurang dipentingkan).
Shalat Rawatib
Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai
shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu
mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg
berikut:
Mu’akkad
•dua rakaat qabla subuh
•dua rakaat qabla zuhur
•dua rakaat ba’da zuhur
•dua rakaat ba’da maghrib
•dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai
Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah
Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat
sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim)
Ghairu Mu’akkad
•empat rakaat sebelum dan sesudah
zuhur
•empat rakaat sebelum asar
•empat rakaat sebelum maghrib
Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW bersabda: Barangsiapa
mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah
mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi)
“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah
memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat
Asar” (H.R. Tarmizi)
Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi
SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib.
Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R.
Bukhari)
Shalat Sunah Lainnya
Selain shalat Rawatib, ada pula shalat sunah lainnya yang
tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut adalah beberapa shalat sunah yang
umum dikerjakan beserta definisinya.
Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini
dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena
perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat,
dsb. Syariat shalat khauf ini didasarkan pada surat An-Nisâ: 102.
Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya
dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai
tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat shalat dhuha adalah
sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga
yang menyatakan enambelas rakaat.
Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya
dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air-mata air menjadi
kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air.
Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat
atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan.
Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya
bulan tsb.
Shalat Kusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana matahari.
Waktu shalat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai selesai atau tertutupnya
matahari.
Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus,
dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah SWT sehubungan dengan
urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan
yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan
kepentingan umum. Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan diperoleh melalui
mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan
dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian
diiringi dengan doa khusus. Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah,
atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga
malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa
para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di
suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang
melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang
yang menshalatkan.
Shalat Hajat
Shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan seseorang yang
mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb dimudahkan dan dilancarkan oleh
Allah SWT.
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid,
dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.
Shalat Idain
Shalat yang dilakukan pada saat dua hari raya, yaitu Idul
Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan
Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Idul Adha dilaksanakan bertepatan
dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang
biasanya seusai shalat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang
mampu.
Shalat Tarawih
Shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama
bulan Ramadhan. Ada beberapa pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih,
yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat, kemudian 4 rakaat lagi,
dan ditutup dengan 3 rakaat shalat witir. Lalu ada pula yang menyatakan 8
rakaat salam kemudian witir 3 rakaat. Pendapat lain menyatakan 20 rakaat
ditambah 3 rakaat witir, sehingga seluruhnya adalah 23 rakaat.Ada pula sebagian
imam yang menyatakan lebih dari itu.
Shalat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah nama bagi
shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3
rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan
hanya satu kali salam. Waktu pelaksanaannya adalah malam hari, sesudah shalat
Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir dijadikan sebagai shalat yang
paling akhir dikerjakan pada malam hari. Bila seseorang khawatir tidak bangun
pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan shalat witir segera
setelah shalat fardu dan sesudah Isya.
Shalat Taubat
Shalat untuk menyatakan bahwa kita bertaubat dari suatu
dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan bertekad kelak tidak
akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada Allah.
Shalat Tasbih
Shalat sunah empat rakaat yang setiap rakaatnya membaca tasbih
sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Rincian jumlah tasbih
untuk setiap rakaat adalah sbg berikut:
•15 kali sesudah membaca surat dan
sebelum rukuk
•10 kali sesudah membaca tasbih
rukuk dan sebelum i’tidal
•10 kali setelah membaca
tahmid i’tidal
•10 kali setelah membacab tasbih
sujud
•10 kali setelah membaca doa duduk
diantara dua sujud
•10 kali setelah membaca tasbih
sujud kedua
•10 kali setelah duduk istirahat
sesudah sujud kedua.
Bagi setiap muslim, dianjurkan mengerjakan shalat tasbih
setiap malam, bila tidak mampu maka sekali seminggu, atau sekali sebulan, atau
sekali setahun, bila masih tidak bisa, maka sekurang-kurangnya sekali seumur
hidup, jangan sampai ditinggalkan sama sekali. Waktu pelaksanaannya dapat siang
hari atau malam hari, empat rakaat dengan satu atau dua kali salam.
Keutamaan Shalat Sunnah
Rasulullah SAW bersabda:
“Bagi orang yang mengerjakan shalat mendapatkan tiga macam
(kebaikan), yaitu: Malaikat mengerumuninya sejak dari telapak kaki sampai ke
atas langit, kebaikan turun kepadanya dari atas langit sampai atas kepalanya,
dan malaikat berseru “Seandainya orang yang sedang shalat ini mengetahui dengan
siapa ia berbicara (berkomunikasi), niscaya ia tidak akan mau berhenti (dari
shalatnya)”.
Dari Ka’ab Al Ahbar ra. Bahwasanya ia berkata :”Seandainya
salah seorang diantara kamu sekalian bisa melihat pahala dua rakaat dari shalat
sunnah, niscaya ia akan melihat bahwa pahalanya itu lebih besar daripada gunung
yang menjulang tinggi. Sedangkan pahala shalat wajib maka jauh lebih besar
lagi”.
Subhanallah…!!!
Dari Samurah bin Jundub dari seorang sahabat Rasul,
bahwasanya beliau bersabda: “Shalat sunnah seseorang didalam rumahnya itu lebih
banyak pahalanya dibandingkan shalat sunnah di depan orang banyak, yaitu
seperti keutamaan shalat jama’ah atas shalat sendirian”.
Dari Nabi SAW. Beliau bersabda :”Shalat sunnah seseorang
didalam rumahnya itu merupakan cahaya, maka cahayailah (terangilah)
rumah-rumahmu”.
Dari Abu Hurairah ra.Nabi SAW bersabda :
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah 20 raka’at
antara maghrib dan isya maka Allah akan memelihara keluarga, agama, dunia, dan
akhiratnya. Dan barangsiapa yang mengerjakan shalat subuh lalu ia duduk
ditempat shalatnya sampai matahari terbit, kemudian ia menegerjakan shalat dua
raka’at, maka Allah membuatkan dinding (penghalang) baginya dari api neraka
nanti pada hari kiamat”.
Zaid bin Aslam meriwayatkan dari Umar ra.dimana ia berkata
:”Saya berkata kepada Abu Dzarr ra.”Nasihatilah saya wahai paman”. Abu Dzarr
berkata: saya telah meminta kepada Rasulullah SAW seperti apa yang kamu minta
kepada saya, lalu beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat dhuha dua raka’at, maka
ia tidak akan dicatat termasuk orang-orang yang lupa. Barangsiapa yang
mengerjakannya empat raka’at, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang ahli
ibadah. Barangsiapa yang mengerjakannya enam raka’at, maka pada hari itu tidak
akan terkena dosa. Barangsiapa yang mengerjakannya delapan raka’at, maka ia
dicatat termasuk orang-orang yang sangat taat. Dan barangsiapa yang
menegrjakannya 12 raka’at, maka dibangunkan sebuah rumah baginya didalam
syurga”.
Ada yang mengatakan bahwa keutamaan shalat sunnah diwaktu
malam atas shalat diwaktu siang adalah seperti keutamaan shadaqah secara
sembunyi-sembunyi atas shadaqah secara terang-terangan.
Dari Anas bin Malik ra.dari Nabi SAW beliau bersabda:
“Tidak ada suatu tempat yang dipergunakan untuk shalat dan
berdzikir kepada Allah, melainkan tempat itu akan merasa gembira dengan yang
demikian itu sampai kedasar bumi yang ketujuh, lalu ia berbangga kepada tempat
yang berada disekitarnya. Dan tidak ada seorang hamba yang berada ditengah
hutan yang bermaksud untuk mengerjakan shalat, melainkan bumi akan berhias
untuknya”.
Diceritakan dari Khalid bin Ma’dan bahwasanya ia berkata:
“Saya mendapatkan informasi bahwa Allah berbangga kepada Malaikat dengan 3
kelompok orang, yaitu:
1. Seseorang yang
berada ditengah hutan, lalu ia beradzan dan beriqamah kemudian mengerjakan
shalat sendirian; maka Allah Ta’ala berfirman :”Lihatlah hambaKu yang
mengerjakan shalat sendirian tanpa seorangpun yang melihatnya selain Aku,
hendaknya 70.000 Malaikat turun dan mengerjakan shalat dibelakangnya”.
2. Seseorang yang
bangun diwaktu malam lalu mengerjakan shalat sendirian, dimana ia sujud, dan
setelah itu ia tidur dan dianggap sedang sujud; maka Allah Ta’ala
berfirman:”Lihatlah hamba-Ku yang nyawanya ada pada sisi-Ku dan tubuhnya sedang
bersujud kepada-Ku”.
3. Seseorang yang
berada ditengah-tengah medan peperangan, dimana ia tetap tegar hingga
terbunuh”.
Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah
Dan Sunah Solat Jumat
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari
jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki /
pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat
tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak,
solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan
untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat
sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll. 2. Minimal jumlah jamaah
peserta salat jum'at adalah 40 orang. 3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu
shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shaalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut : 1.
Mengucapkan hamdalah. 2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW. 3. Mengucapkan
dua kalimat syahadat. 4. Memberikan nasihat kepada para jamaah. 5. Membaca
ayat-ayat suci Al-quran. 6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul
bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi. 2. Untuk
menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara
yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya. 3. Menurut
hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan. 4. Sebagai
syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti
bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku. 3. Memakai pengaharum / pewangi
(non alkohol). 4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat. 5. Memperbanyak
doa dan salawat nabi. 6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat
dimulai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar